Naradaily-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR. Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.

Dengan keputusan tersebut, ketiganya tetap dinonaktifkan dan tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji dari DPR RI selama masa hukuman berlaku. Adapun lama sanksi nonaktif yang dijatuhkan berbeda-beda untuk masing-masing teradu.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal putusan dibacakan, juga mengikuti keputusan DPP Partai NasDem. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Adapun untuk Eko Patrio, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sidang tersebut, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Adang Daradjatun menjelaskan, putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD yang digelar Rabu, 5 November 2025. Sidang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dan hasilnya bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di DPR RI karena menuai sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN). (kom)