Naradaily–Uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) berguguran setelah para pemohon memutuskan mencabut permohonannya. Hal itu dikonfirmasi oleh majelis hakim konstitusi kepada pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, Prabu Sutisna, mengatakan pihaknya mencabut permohonan karena menilai pasal-pasal yang mereka uji merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang atau open legal policy. “Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut,” ucap Prabu.
Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menyampaikan alasan serupa. Selain menilai pasal yang diuji bersifat open legal policy, Tri juga mengaku mengalami keterbatasan finansial karena permohonan tersebut diajukan atas nama pribadi. “Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan,” katanya.
Sidang tersebut semula dijadwalkan untuk mendengar keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai pihak terkait. Mahkamah sebelumnya memandang perlu meminta pandangan Panglima setelah DPR dan pemerintah memberikan keterangan pada Kamis (9/10). Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir mewakili Panglima, namun keterangan urung disampaikan karena permohonan sudah dicabut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut. “Pencabutan memang haknya pemohon, jadi, menyesuaikan, ya. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 68 dimohonkan oleh advokat Prabu Sutisna, mahasiswa Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria, serta konsultan hukum Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin. Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit dapat menduduki sejumlah jabatan sipil. Mereka menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun Perkara Nomor 92 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menguji Pasal 53 ayat (4) terkait batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Menurut Tri, ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang eksekutif karena tidak ada mekanisme kontrol dalam perpanjangan masa dinas.
Sebelumnya terdapat tiga perkara uji materi yang bergulir di MK usai uji formil Undang-Undang tersebut rampung disidangkan Mahkamah pada Rabu (17/9), yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025. Pemohon Perkara Nomor 82 sudah lebih dahulu mencabut permohonan. Dalam persidangan pada Kamis (16/10), Mahkamah mengabulkan pencabutan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.(kom)