Naradaily-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025. Capaian tersebut disertai peningkatan jumlah investor yang kini telah mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik sekaligus menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

“Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Inarno menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap transaksi di pasar modal berjalan adil, transparan, dan aman. “Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK mendapatkan mandat untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. “Mandat ini bukan hanya sekadar kewenangan administratif semata, melainkan komitmen untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.

Sebagai bentuk konkret, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan guna memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu:

  • POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, untuk melindungi aset pemodal jika terjadi fraud.
  • POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi, yang memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio.
  • POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
  • POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur pelaporan insiden siber serta langkah-langkah penanganannya.

Dengan beragam kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal agar terus tumbuh sehat dan berkelanjutan. (kom)