Naradaily-Bendum Amphuri dipanggil kali ketiga, KPK belum tetapkan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap mantan bendahara umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH) pada Selasa (7/10/2025).
Tauhid bakal digali keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). “Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025).
Tercatat, Tauhid sudah kali ketiga dirinya diperiksa oleh KPK. Tauhid sudah kooperatif hadir dalam dua pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (19/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). KPK belum menyebutkan materi apa lagi yang didalami dari Tauhid.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. Dalam pemeriksaan ini, KPK turut memeriksa tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini yaitu Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman S; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; dan M Iqbal Muhajir, karyawan swasta sekaligus pengurus Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo).
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. (sic)