Naradaily-Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menganalisis ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Analisis tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara itu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pihaknya akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara tersebut untuk dimintai keterangan. “Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” ujar Joko di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Analisis yang dilakukan KY ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tom Lembong bersama kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Joko mengatakan, proses analisis memerlukan waktu cukup lama karena dokumen putusan yang harus ditelaah sangat tebal. “Ini masalahnya agak lambatnya itu untuk menganalisis putusan itu. Kalau tidak salah putusannya itu tebalnya 1.631 halaman. Itu kan, untuk dugaan pelanggaran kode etik, harus membahas itu, membaca dulu,” katanya.

Sejauh ini, KY telah memeriksa pihak Tom Lembong. Namun, terkait pemeriksaan terhadap majelis hakim, sebagaimana permintaan dari kuasa hukum Tom, Joko belum bisa memastikan waktunya. “Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya.

Menurut Joko, pemeriksaan terhadap hakim terlapor dilakukan di tahap akhir jika memang ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menambahkan, tidak sedikit laporan masyarakat yang akhirnya tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan karena KY tidak menemukan cukup bukti pelanggaran setelah dilakukan analisis.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Namun, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebabkan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (kom)