Naradaily-Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, telah kembali ke rumah tahanan negara (rutan) setelah menjalani perawatan medis.

“Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Anang menjelaskan, pemindahan kembali Nadiem ke rutan dilakukan setelah tim dokter memastikan kondisinya sudah membaik. “Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem menjalani masa penahanan yang dibantarkan atau ditangguhkan karena harus menjalani operasi di salah satu rumah sakit pemerintah. Anang mengisyaratkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan penyakit ambeien, meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM) mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen periode yang sama.

Selain keempatnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan keuangan negara dalam pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah dasar dan menengah. (kom)