Naradaily-Tersangka pembunuh mantan PM Jepang, Shinzo Abe, mulai diadili pada Selasa (28/10/2025). Pengadilan tersebut digelar tiga tahun setelah insiden tragis yang mengguncang negara yang dikenal aman dari kejahatan senjata dan kekerasan politik.

Melansir media lokal Kyodo, Selasa (28/10/2025), persidangan Tetsuya Yamagami (45) digelar di Pengadilan Distrik Nara, bertepatan dengan pertemuan antara dua mantan sekutu Abe, yakni Perdana Menteri petahana Sanae Takaichi, dan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang tengah berkunjung ke Jepang. Yamagami ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022 setelah diduga menembak Abe dengan senjata rakitan saat mantan perdana menteri itu menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, Jepang bagian barat.

Menurut laporan media lokal, Yamagami menyalahkan Abe karena mendukung Gereja Unifikasi, kelompok agama yang ia benci setelah ibunya menyumbangkan sekitar 100 juta yen (sekitar Rp10,7 miliar) kepada organisasi tersebut. Gereja Unifikasi, yang didirikan di Korea Selatan pada 1954, dianggap menjadikan pengikut Jepang sebagai sumber utama pendapatan.

Seorang pejabat pengadilan menyebutkan, bahwa setelah sidang praperadilan, Yamagami akan mengakui pembunuhan Abe, namun membantah sebagian dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Senjata Api dan Pedang serta Undang-Undang Pembuatan Persenjataan. Tragedi penembakan Abe membuka fakta mengejutkan bahwa lebih dari 100 anggota parlemen Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpin Abe memiliki hubungan dengan Gereja Unifikasi.

Skandal ini sempat menurunkan dukungan publik terhadap LDP, partai yang kini dipimpin oleh Takaichi. Sidang pertama dimulai pukul 14.00 waktu setempat, dan dijadwalkan akan berlanjut sebanyak 17 kali hingga akhir tahun. Putusan akhir rencananya akan dijatuhkan pada 21 Januari 2026. (sic)