Naradaily-Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Dodi menyampaikan bahwa hingga kini Nadiem belum menerima informasi lanjutan mengenai proses penyidikan kasus tersebut oleh KPK. “Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Nadiem berharap mendapatkan perlakuan hukum yang adil. “Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan perkara tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11). Asep menerangkan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada penyampaian Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yang menyebutkan calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Nama lain yang disebut sebagai calon tersangka oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT). Namun Asep menegaskan terdapat beberapa perbedaan calon tersangka dengan perkara digitalisasi pendidikan sebelumnya. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya. (kom)