Naradaily-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap motif di balik pembunuhan Danu Warta Saputra (21), yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Pelaku berinisial SA (30) mengaku nekat menghabisi korban karena diliputi rasa sakit hati.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pelaku tersulut emosi setelah korban meludahi dirinya saat sedang menagih utang sebesar Rp500 ribu. “Pelaku ini sakit hati karena diludahi saat menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban,” ujarnya.
Aksi pembunuhan terjadi pada 14 November 2025 di kontrakan korban di kawasan Cikupa. Pelaku masuk ke dalam kontrakan, mengambil pisau dari dapur, lalu menyayat leher korban yang sedang tidur. “Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya,” kata Indra.
Tidak hanya itu, pelaku juga membekap korban menggunakan bantal hingga dipastikan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan plastik hitam yang sudah disiapkan sebelumnya. “Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis,” jelasnya.
Usai melakukan pembunuhan, SA mengambil sepeda motor korban dan menjualnya kepada sindikat penadah kendaraan seharga Rp5 juta. Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan enam penadah berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap enam orang tersangka penadah itu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Sementara para penadah akan diproses sesuai pasal terkait penadahan kendaraan bermotor. (kom)