Naradaily-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, hukuman 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie dipastikan tetap berlaku.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam Info Perkara MA RI, Jumat (28/11/2025).

Putusan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Saat ini, status perkara masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, vonis banding otomatis mengikat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Hendry Lie. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 atau sekitar Rp1,05 triliun, subsider delapan tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hendry Lie didakwa menerima Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari transaksi pembelian bijih timah ilegal yang dilakukan melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Hendry Lie disebut sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa. Ia memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina serta Marketing perusahaan itu periode 2008–2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa terkait kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.

Kerja sama tersebut juga melibatkan sejumlah smelter swasta lain seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Hendry Lie mengetahui bahwa smelter-swaster itu tidak memiliki orang yang kompeten (CP), sementara format surat penawarannya sudah disiapkan oleh PT Timah.

Selanjutnya, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa serta perusahaan afiliasinya—CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa—diduga membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. (kom)