Naradaily-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku utama yang ditangkap adalah Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39), nama samaran, yang berperan sebagai penjual hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu, mengatakan tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah tim menganalisis rekaman CCTV dan melacak identitas pelaku. “Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri sebagai pemilik bengkel tempat motor curian disimpan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit motor Viar merah B-4943-KYD hasil curian, dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap yang diduga juga hasil curian, uang sisa penjualan sebesar Rp435 ribu, serta celana jeans milik pelaku. “Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik. “Segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110,” ucapnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. (kom)