Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah senjata api saat menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, PT Widya Satria, di Surabaya, Jawa Timur. “Penyidik menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Selain senjata api, Budi mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam proses penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.
Pada 9 November 2025, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya adalah Sucipto. Adapun untuk klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya kembali adalah Yunus Mahatma.
Kasus ini terus berkembang seiring pendalaman bukti yang ditemukan, termasuk barang-barang yang disita dari penggeledahan kantor kontraktor proyek Monumen Reog tersebut. (kom)