Naradaily-Polisi mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Anak laki-laki tersebut mengalami kekerasan fisik hingga sulit membuka mulut akibat luka serius di bagian wajah dan tubuhnya.
“Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Korban masih menjalani pemulihan intensif setelah mengalami kekerasan berulang yang menyebabkan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Kedua giginya lepas akibat pukulan keras, sehingga membuatnya kesulitan membuka mulut.
“Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian,” jelas Sri.
Kekerasan tersebut terjadi sejak November 2025 hingga Kamis (4/12/2025). Warga sekitar yang curiga melihat kondisi tubuh anak yang penuh luka kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
“Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat,” tambah Sri.
Pelaku berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan mengungkap bahwa aksi kekerasan dipicu kecemburuan sang ayah tiri terhadap perhatian istri kepada anaknya yang bukan anak kandungnya.
Kekerasan dilakukan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian, yang meninggalkan bekas baret dan memar di tubuh korban. “Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh,” ujar Sri.
Mirisnya, sang ibu NR yang sedang mengandung turut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya sendiri. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman demi keselamatannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. “Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta,” tegas Sri. (kom)