Naradaily-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak 2025 mengalami selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam paparan APBN KiTa di Jakarta, dikutip Jumat (9/1/2026) menjelaskan, bahwa secara bruto penerimaan pajak masih mencatat pertumbuhan, meski secara neto mengalami kontraksi tipis. “Angka bruto penerimaan pajak itu tumbuh 3,7 persen. Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen,” kata Suahasil.
Ia mengatakan tekanan penerimaan pajak paling besar terjadi pada semester I 2025. Salah satunya tercermin dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang pada kuartal I 2025 turun sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara kumulatif, pada semester I 2025 penerimaan PPh Badan terkoreksi 10,4 persen. Namun, kondisi tersebut mulai membaik pada semester II 2025, seiring PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.
Kinerja serupa juga terjadi pada PPh Orang Pribadi. Pada paruh pertama 2025, penerimaan dari jenis pajak itu turun cukup dalam sebesar 19,4 persen.
Memasuki semester II 2025, PPh Orang Pribadi berbalik tumbuh 17,5 persen dengan realisasi Rp248,2 triliun. Sementara, penerimaan PPh Final tercatat terkontraksi 4 persen pada semester I 2025.
Pada semester II, penerimaan PPh Final kembali tumbuh 8 persen dengan realisasi mencapai Rp345,7 triliun. Untuk kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan mengalami penurunan 14,7 persen pada paruh pertama 2025.
Namun, pada paruh kedua 2025, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 2,1 persen sehingga realisasinya mencapai Rp790,2 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto hingga akhir 2025 mencapai Rp2.278,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,7 persen dibandingkan realisasi bruto 2024 yang sebesar Rp2.197,3 triliun.
Target Penerimaan Pajak 2026
UU APBN 2026 disahkan pada rapat paripurna DPR pada September 2025 lalu. Secara umum, belanja negara ditetapkan Rp3.842,7 triliun dan penerimaan Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit ditetapkan Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.
UU tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan telah diundangkan pada hari yang sama. Namun, dokumen salinan UU No 17/2025 itu baru diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang bisa diakses oleh publik.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi pasal 54 UU tersebut, dikutip Jumat (9/1/2026). Secara terperinci, penerimaan negara yang ditetapkan Rp3.153,6 triliun meliputi penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan PNBP Rp459,1 triliun.
Sementara itu, hibah ditargetkan senilai Rp666,2 miliar. Penerimaan perpajakan itu mencakup pendapatan pajak dalam negeri senilai Rp2.601,2 triliun sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (2) sampai dengan (7) secara terperinci meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp1.209,3 triliun.
Kemudian pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp995,2 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp26,1 triliun. Target penerimaan pajak dalam negeri itu juga mencakup cukai dari hasil tembakau, minuman etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp243,5 triliun.
Selanjutnya, pendapatan pajak lainnya yaitu Rp126,93 triliun. Di sisi lain, pemerintah turut menargetkan pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (8) yakni Rp92,4 triliun.
Lalu, pendapatan lainnya meliputi bea masuk Rp49,9 triliun dan bea keluar Rp42,5 triliun. (sic)