Naradaily-Kena semprit, 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program PBI di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan. Sebanyak 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan menyampaikan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 6 hingga 10 dalam data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN). “Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk membayar iuran secara mandiri,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Aziz mengungkapkan, sebagian besar peserta yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit katastropik atau kronis, seperti jantung, ginjal, dan kanker. Namun, untuk pasien penyakit kronis, status kepesertaan PBI JKN telah dipulihkan kembali sejak 11 Februari 2026.

“Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN-nya sudah dipulihkan kembali sejak 11 Februari 2026,” imbuhnya. Dinas Sosial Kabupaten Tangerang membuka loket reaktivasi bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan atas penonaktifan BPJS PBI.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Dinsos Kabupaten Tangerang atau puskesmas terdekat dengan membawa persyaratan berupa KTP, surat keterangan rawat inap atau kontrol, maupun surat keterangan dari fasilitas kesehatan. “Yang sedang kami proses ada 96 jiwa. Untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik,” bebernya.

Pemerintah daerah mengimbau warga yang terdampak untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan memanfaatkan layanan reaktivasi yang telah disediakan. (sic)