Naradaily-Komisi Yudisial (KY) melibatkan media massa dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri rekam jejak para calon agar terpilih hakim yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari catatan negatif.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun mengatakan tim KY akan turun langsung ke berbagai daerah untuk memantau latar belakang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut.
“Jadi tim KY siap terjun melacak secara totalitas dibantu oleh wartawan, ini pengabdian untuk bangsa dan negara jika wartawan juga bekerja,” kata Asrun di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KY dijadwalkan mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung secara resmi pada 26 Maret 2026. Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui laman resmi lembaga dan dilanjutkan dengan konferensi pers pada 30 Maret agar informasi seleksi dapat dipahami secara jelas oleh publik.
Berdasarkan permintaan Mahkamah Agung tertanggal 25 Februari 2026, komposisi kebutuhan hakim agung terdiri atas dua hakim agung perdata, empat hakim agung pidana, dua hakim agung agama, serta tiga hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, dibutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim agung tindak pidana korupsi.
Asrun menjelaskan setiap calon yang telah lolos pemeriksaan administrasi akan melalui tahap penelusuran rekam jejak selama bertugas, termasuk apakah terdapat catatan pelanggaran, keluhan masyarakat, laporan dari lembaga swadaya masyarakat, maupun pemberitaan di media.
“Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus,” ujarnya.
Seleksi juga dinilai penting untuk posisi hakim ad hoc HAM. Setelah jumlah hakim terpenuhi dan majelis terbentuk, barulah proses persidangan perkara dapat berjalan secara optimal. Sementara itu kebutuhan hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak meningkat karena banyaknya perkara pajak yang harus diselesaikan.
Menurut Asrun, jalur perekrutan juga dibuka bagi hakim nonkarier maupun hakim karier dengan sejumlah syarat tertentu. Untuk jalur nonkarier minimal berpendidikan magister hukum, sedangkan hakim karier harus memiliki gelar doktor ilmu hukum serta pengalaman panjang di bidangnya.
Selain media massa, KY juga membuka ruang partisipasi publik dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait rekam jejak calon hakim agung, termasuk dari lembaga pemantau hukum seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Tetapi laporan itu tidak kami terima mentah-mentah. Kami telusuri lagi, kalau perlu kami datangi tempat dia bekerja, datangi kediamannya kalau memang bermasalah supaya dapat info yang bagus,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi antara KY, media, dan masyarakat dapat menghasilkan calon hakim agung yang profesional serta memiliki integritas tanpa cela.
“Mudah-mudahan kita harus berkolaborasi, jadi kalau suatu saat ada tim KY turun ke daerah tinggal kontak biro pers yang ada di daerah bisa mendampingi, mengikuti,” kata Asrun. (kom)