Naradaily-Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi tercatat berada pada kategori tidak sehat sehingga masyarakat disarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Data tersebut merujuk pada pemantauan IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan data IQAir, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 170 dengan konsentrasi polutan PM 2,5 mencapai 82 mikrogram per meter kubik. Angka ini tercatat 16,4 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel sangat kecil berukuran kurang dari 2,5 mikron yang terdapat di udara, termasuk debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini diketahui berkaitan dengan risiko kematian dini, terutama bagi penderita penyakit jantung maupun gangguan paru-paru kronis.

Seiring kondisi tersebut, masyarakat dianjurkan tidak hanya memakai masker, tetapi juga membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk mencegah masuknya udara kotor, serta menggunakan penyaring udara di dalam ruangan.

Dalam perbandingan nasional, kualitas udara Jakarta menempati posisi kedua terburuk di Indonesia setelah Tangerang Selatan, Banten dengan indeks 174. Sementara itu, Bekasi berada di peringkat ketiga dengan indeks 165.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Diperlukan kerja sama terpadu antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU. Strategi ini mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya. (kom)