Naradaily-Harga minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan pada pekan ketiga April 2026. Bahkan, di beberapa wilayah, harga komoditas tersebut dilaporkan menembus angka Rp60 ribu per liter.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kenaikan harga minyak goreng terjadi di lebih dari separuh wilayah Indonesia. Tercatat sekitar 207 kabupaten/kota atau sekitar 57,5 persen wilayah mengalami peningkatan harga dalam periode tersebut.

Secara nasional, rata-rata harga minyak goreng memang tidak melonjak drastis, namun tetap menunjukkan tren kenaikan. Harga rata-rata tercatat naik dari sekitar Rp19.358 per liter menjadi Rp19.592 per liter dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harga tertinggi dilaporkan terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mencapai Rp60 ribu per liter. Di sisi lain, harga terendah masih berada di kisaran Rp15.500 per liter, yang relatif mendekati harga acuan nasional.

Kenaikan harga ini juga terjadi pada produk minyak goreng kemasan sederhana seperti Minyakita. Harga komoditas tersebut tercatat berada di kisaran Rp15.982 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui adanya kenaikan harga di pasaran. Menurutnya, salah satu faktor yang memicu kenaikan tersebut adalah meningkatnya biaya kemasan, khususnya plastik, yang digunakan dalam produk minyak goreng.

Meski harga mengalami kenaikan, pemerintah memastikan bahwa stok minyak goreng di pasar tetap aman dan tidak mengalami kelangkaan. Pasokan dinilai masih mencukupi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan barang.

Kenaikan harga minyak goreng ini menjadi perhatian karena merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Perubahan harga yang terjadi secara luas berpotensi memengaruhi daya beli serta biaya hidup, terutama bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada komoditas tersebut.Dengan tren kenaikan yang meluas, pemerintah diharapkan dapat terus memantau stabilitas harga serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan daya beli masyarakat agar dampaknya tidak semakin meluas. (Syafa)