Naradaily-Indonesia Maritime and Ocean Watch (IMO Watch) mendorong pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan izin penggunaan kapal berbendera asing setelah sejumlah insiden kapal karam yang meninggalkan bangkai di perairan Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus memperkuat kedaulatan maritim nasional.

Ketua Umum IMO Watch, Capt. Anthon Sihombing, menegaskan bahwa regulasi pelayaran nasional sebenarnya sudah jelas mengatur prioritas penggunaan kapal berbendera Indonesia, terutama untuk pekerjaan khusus di perairan dalam negeri.

“Kapal berbendera asing hanya dapat digunakan apabila kapal sejenis berbendera Indonesia tidak tersedia,” ucap Anthon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 menegaskan seluruh aktivitas pelayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia yang diawaki oleh warga negara Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri maritim nasional, memperkuat ketahanan sektor pelayaran, serta mencegah ketergantungan terhadap kapal asing yang dapat melemahkan kedaulatan hukum nasional.

Anthon juga menekankan bahwa setiap aktivitas di wilayah yurisdiksi Indonesia harus tunduk pada hukum nasional. Ia meminta Komisi V DPR RI turut mengawasi dan melarang penggunaan kapal asing dalam aktivitas domestik.

“Kita harus menjaga muruah kemaritiman kita sesuai cita-cita bersama menjadi poros maritim dunia,” katanya.

Ia menyoroti salah satu kasus bangkai kapal yang belum ditangani, yakni MV Kuala Mas di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, keberadaan bangkai kapal yang tidak segera diangkat dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran.

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lanjutan, kondisi tersebut juga dapat mengganggu kelancaran alur pelayaran nasional serta menyebabkan pencemaran lingkungan laut. Bahkan, hal itu dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pemilik kapal berbendera Indonesia.

Dalam kerangka hukum maritim, Anthon menjelaskan bahwa bangkai kapal yang membahayakan wajib disingkirkan oleh pemiliknya sesuai prinsip tanggung jawab pemilik yang berlaku secara universal.

“Sejumlah negara maju bahkan berprinsip ‘remove wrecks promptly to maintain navigational safety’ atau penundaan penyingkiran bangkai kapal secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan berulang,” ucap Anthon menambahkan.

Terkait kasus MV Kuala Mas, ia merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan segera melakukan audit nasional terhadap seluruh bangkai kapal di perairan Indonesia. Ia juga menilai perlunya penguatan regulasi terkait prioritas kapal berbendera Indonesia serta standardisasi dalam proses tender penanganan bangkai kapal.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan standar nasional yang mencakup transparansi tender, kriteria evaluasi teknis, hingga penilaian kemampuan kapal nasional. Langkah tersebut juga perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap kapal berbendera Indonesia.

Dengan pengawasan yang tepat dan kebijakan yang konsisten, IMO Watch optimistis Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim yang berdaulat sekaligus menjamin keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairannya. (kom)