Naradaily-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 karena di dalamnya memuat berbagai program unggulan pemerintah.

“Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM-PPKF, di mana di KEM-PPKF itu ada program-program unggulan Presiden. Jadi, harus dia yang ngomong, bukan saya,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Purbaya, tidak ada aturan yang mewajibkan pidato KEM-PPKF harus disampaikan oleh menteri keuangan. Sebaliknya, tidak ada pula ketentuan yang melarang kepala negara menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

Karena itu, ia menilai Presiden memiliki hak penuh untuk memaparkan langsung kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah kepada publik maupun parlemen.

“Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Kan bebas, nggak ada hukumnya, kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi mengatakan kehadiran Presiden dalam penyampaian KEM-PPKF juga menjadi momentum untuk menyatukan pandangan dan kekuatan bangsa dalam menjaga perekonomian nasional.

“Insya Allah (Bapak Presiden, red.) hadir. Kebetulan (Rabu, red.) tanggal 20, (bertepatan dengan) Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” kata Prasetyo.

Rapat Paripurna DPR RI dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu pukul 09.00 WIB.

Dalam rapat tersebut terdapat tiga agenda utama yang akan dibahas, yakni penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, serta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Komisi III DPR RI mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Agenda itu kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usulan DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato langsung terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 sekitar pukul 10.00 WIB. (kom)