Naradaily-Kepolisian Resor Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron lebih dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial SI, NK, dan S. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.

“Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian,” kata Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah melakukan pencarian selama lebih dari satu bulan, SI berhasil ditangkap di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.

“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, serta rekaman CCTV.

Polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api berbentuk korek api yang dibawa salah satu pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut dipastikan bukan senjata api sungguhan.

“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” kata Jerico.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui masuk ke pekarangan rumah korban sebelum merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi.

Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Sumarni. (kom)