Naradaily-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Menurut Dave, keterlibatan TNI harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai kebutuhan di lapangan, serta tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstansi.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitas dengan tenang tanpa rasa takut.
Dave menilai pelibatan TNI perlu dipandang secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi ranah kepolisian.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Dave menekankan aparat harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, serta memastikan ruang publik tetap kondusif.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rico Ricardo Sirait menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Rico saat menanggapi pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk membantu Polri menangani aksi begal di Jakarta. (kom)