Naradaily-Petugas Polsek Cilincing bersama Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AD (31) yang diduga menggunakan senjata api jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban sekaligus melakukan perusakan terhadap sebuah ruko di Jakarta Utara.
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan pelaku berhasil diamankan saat kembali melakukan aksi pidana di lokasi yang sama pada Kamis (18/6) malam.
“Pelaku ditangkap saat melakukan aksi pidana kedua kalinya di lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam,” kata Bima di Jakarta, Senin.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB ketika pelaku berinisial ADG mendatangi ruko milik korban berinisial BD yang berada di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku datang bersama seorang perempuan berinisial NZ menggunakan mobil Mercedes-Benz SLK 250 berwarna hitam.
Setibanya di lokasi, ADG dalam kondisi marah dan melakukan berbagai aksi perusakan di ruko milik korban. Ia menginjak-injak dan memukul neon box hingga rusak, menendang tembok gipsum sampai berlubang, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dalam rekaman itu juga terlihat ADG mencabut senjata dari pinggangnya dan memindahkannya dari sisi kanan ke bagian belakang tubuh saat berhadapan dengan petugas keamanan ruko.
“Korban langsung membuat laporan kepolisian pada Kamis (18/6) dini hari terkait perusakan dan penghancuran barang,” ujar Bima.
Namun, pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi dalam keadaan marah. Kali ini ia menendang mobil milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga mengalami goresan.
Pemilik ruko kemudian menghubungi layanan darurat polisi 110. Tidak lama berselang, anggota Polsek Cilincing tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan satu unit senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 mm yang berada di dalam mobil.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum yang berhubungan dengan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penghancuran dan perusakan barang milik orang lain. (kom)