Naradaily-Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, kasus penyekapan dan penganiayaan YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia. “Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, dikutip Senin (29/6/2026).

Ratna turut menyinggung pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik publik beberapa waktu lalu. “Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Antipenyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Antipenyiksaan atau Convention Against Torture (CAT),” ulasnya lagi.

Menurut Ratna, kasus kekerasan yang menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan besar dan disabilitas permanen bagi korban. “Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kekerasan dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan, berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu kemudian menuai polemik. “Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Antipenyiksaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak saat mengikuti peringatan Hari Antipenyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026) lalu.

Sondang mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik.

Kejati Jabar Tunjuk Sembilan Jaksa

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal proses penyidikan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung.  Penunjukan tim JPU tersebut dilakukan setelah Kejati Jabar menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang sempat viral di media sosial itu dari penyidik Polda Jawa Barat.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari rekan-rekan penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 15 Juni 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada wartawan di Bandung, dikutip Senin (29/6/2026).

Menurut Nur, pembentukan tim yang terdiri atas sembilan jaksa bertujuan untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus memastikan koordinasi antara kejaksaan dan penyidik berjalan optimal hingga berkas perkara dilimpahkan. “Berkas perkara belum kami terima. Sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik terkait perkembangan perkara ini,” ungkapnya.

Nur menyebutkan dalam SPDP, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik disertai perampasan kemerdekaan atau penyekapan terhadap YTR. Kejati Jabar menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. “Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan Tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ujar Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Hasil penyidikan sementara menunjukkan korban YTR dianiaya Taufik di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh hingga tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan normal. (sic)