Naradaily-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim ke Bandung, Jawa Barat untuk melakukan asesmen terhadap YTR (29) perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat. LPSK turut memastikan siap untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Tim kami masih di sana dan berkoordinasi intens dengan rumah sakit, dengan Polda, penyidik, dan juga tentu dengan keluarga serta korban. Kita sudah asesmen semuanya dan LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujar Ketua LPSK, Achmadi kepada wartawan, dikutip Kamis (25/6/2026). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri informasi terkait adanya korban lain sebagaimana berita yang beredar. Dia meminta agar mereka yang menjadi korban untuk menemui LPSK.
“Kami memang sudah mendapatkan informasi itu (korban lain) dan tim LPSK kan sedang bekerja di sana ya. Kami berharap kalau ada korban yang lain, itu harus berani berbicara. Dan mumpung ada tim LPSK yang sedang di sana, itu bisa langsung komunikasi dengan Polda dan teman-teman LPSK di sana,” kata Susi.
Susi memastikan, LPSK juga siap memberikan perlindungan terhadap korban lain atau bahkan saksi yang terancam jika mengungkap kasus ini. “Jadi, LPSK siap membantu untuk para korban lainnya yang mengajukan dan termasuk saksi-saksinya ya, kalau memang ada ancaman karena saksi-saksi ini menentukan pengungkapan kasus itu terbuka,” ucapnya.
Sebagai informasi, Taufik Hidayat diketahui menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama 3 tahun di kosan tersangka yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Pihak keluarga mengungkapkan YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk. (sic)