Naradaily-Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kalimantan Utara berinisial MA (21) yang diduga disekap selama tiga hari di kawasan Jalan Metro, Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saya mengutuk keras perbuatan pelaku. Kami mendesak, semoga cepat ditangkap oleh kepolisian dan mendapat hukum seberat-beratnya dari pengadilan,” ujar Meity melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Sabtu (16/5/2026).
Sebagai perempuan, Meity mengaku sangat sedih dan terkejut setelah mengetahui kasus yang menimpa korban melalui pemberitaan media massa dan media sosial. Politisi dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu juga menyampaikan rasa simpatinya kepada korban.
Selaku anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Meity meminta kasus tersebut segera ditangani secara profesional.
“Insyaallah saya tetap komunikasikan dengan lembaga terkait (LPSK). Saya berharap korban tetap tegar dan dapat melalui masa sulit ini dengan kuat,” katanya.
Meity menilai penipuan daring kini semakin marak dengan berbagai modus yang memanfaatkan media sosial. Menurut dia, ketergantungan masyarakat terhadap informasi di platform digital membuat kejahatan semacam itu berkembang dan memakan banyak korban.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak kejahatan tersebut bahkan telah berkembang menjadi sindikat yang terorganisasi.
Karena itu, Meity meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta lebih kritis terhadap berbagai tawaran maupun lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial.
“Lakukan verifikasi mendalam. Ada istilah cek fakta. Kalau meragukan, jangan sungkan berkonsultasi ke kerabat atau dengan orang dikenal memiliki pengalaman dan keahlian di media sosial. Biasakan mencari lowongan kerja melalui kanal resmi organisasi, perusahaan maupun instansi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah meningkatkan program literasi media sosial sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus penipuan daring.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia bahkan menemui korban di salah satu asrama mahasiswa Kalimantan Utara di Makassar untuk memberikan dukungan moral dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari LPSK.
“Alhamdulillah sempat ketemu dan memberinya semangat supaya traumanya tidak berlarut-larut. Saya sampaikan kepada ketua mahasiswa Kaltara untuk bekerja sama dengan LPSK supaya korban mendapat pendampingan, termasuk dari pihak kepolisian,” kata Zainal.
Mantan Wakil Kepala Polda Kalimantan Utara itu juga bertemu dengan Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro guna membahas penanganan kasus dan mendorong percepatan penangkapan pelaku.
Selain pendampingan dari LPSK, Pemerintah Kalimantan Utara juga menyiapkan bantuan hukum bagi korban serta memfasilitasi kedatangan orang tua korban ke Makassar.
Korban diketahui merupakan penerima beasiswa Pemerintah Kalimantan Utara untuk melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Karena membutuhkan tambahan biaya hidup, korban mencari pekerjaan dan diduga tertipu modus lowongan kerja pengasuh bayi yang diunggah pelaku berinisial FR di media sosial.
Korban dilaporkan disekap selama tiga hari dan mengalami kekerasan seksual, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh pemilik rumah kontrakan tempat kejadian berlangsung. (kom)