Naradaily-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi senilai Rp137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat. Penyerahan restitusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg.
Restitusi tersebut diberikan kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, serta korban FP sebesar Rp8.649.000. Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa penyerahan restitusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa (13/1), dan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar.
Mahyudin menegaskan restitusi merupakan bagian penting dalam pemulihan hak korban. Ia berharap pemenuhan hak tersebut dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiel maupun imateriel. “Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” kata Mahyudin.
Sebelum vonis pengadilan dijatuhkan, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025. Selain memfasilitasi restitusi, LPSK juga memberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikologis kepada para korban.
Mahyudin menjelaskan bahwa dalam proses fasilitasi restitusi, LPSK menghitung berbagai komponen kerugian yang dialami korban, mulai dari kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya medis dan psikologis, hingga kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana tersebut. “Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Diketahui, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Priguna Anugerah Pratama terbukti bersalah melakukan TPKS melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sekaligus menghukum terdakwa membayar restitusi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.
Kasus ini bermula ketika salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat menjaga sang ayah yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban mengaku dibius oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri sebelum mengalami pemerkosaan. PAP kemudian ditangkap Polda Jawa Barat, dan dalam perkembangannya, dua korban lain juga melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual dengan modus serupa, di mana keduanya merupakan pasien. (kom)