Naradaily-Pemotongan komisi ojol maksimal 8 persen akan diimplementasikan 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tidak melakukan uji coba terlebih dulu tapi langsung diterapkan pada 1 Juli 2026.

“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” tegasnya, dikutip Senin (29/6/2026). Ia menerangkan, pemerintah sudah menyampaikan kebijakan itu kepada seluruh aplikator termasuk meminta segera menyiapkan langkah penerapan supaya bisa diterapkan tepat waktu.

Kebijakan itu merupakan hasil pertemuan pertemuan para aplikator dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu. “Para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir,” ulasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Perhubungan nantinya hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20% menjadi paling tinggi 8% sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” terangnya.

Selain itu Kementerian Perhubungan juga memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto  menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. (sic)