Naradaily-Pelaku UMKM di marketplace akan dikenakan pemungutan pajak penghasilan (PPh). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace atau lokapasar.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak. “Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati dalam keterangan resminya, dikutip Senin (29/6/2026).

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui regulasi tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital. Dia menjelaskan, pelaku UMKM masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

Selama ini, kewajiban perpajakan menjadi ranah otoritas pajak, sedangkan marketplace hanya berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli. Ia menilai pelaku usaha membutuhkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pemungutan, termasuk skema pengkreditan pajak serta perlakuan bagi pelaku usaha dengan omzet yang belum memenuhi batas pengenaan pajak.

Dia melanjutkan, sosialisasi perlu segera dilakukan karena banyak pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut. Hermawati juga mendorong pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual agar implementasi kebijakan berjalan lebih lancar.

Sosialisasi, kata dia, tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha yang sudah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran. Ia menambahkan, pelaku UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat hingga kenaikan biaya produksi.

Karena itu, kebijakan baru di bidang perpajakan dinilai perlu disertai pendampingan agar tidak memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. “Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tegasnya. (sic)