Naradaily-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat pengusulan ketua baru Ombudsman tersebut telah diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026. Hal itu disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan ketua Ombudsman, Komisi II DPR menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco selaku pimpinan rapat.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “setuju” oleh para legislator yang hadir dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7) juga telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR saat itu belum menyampaikan kepada publik nama PAW yang disetujui.

Hery Susanto sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Hery Susanto kini menjalani proses hukum. Perkaranya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut suap tersebut diduga diterima Hery dari sejumlah pihak perusahaan tambang.

Menurut jaksa, pemberian suap tersebut dilakukan agar Hery menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, suap tersebut diduga bertujuan agar dalam LHP Ombudsman dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.

Dengan persetujuan rapat paripurna DPR, Nuzran Joher ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. (kom)