Naradaily-DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dalam proses pembahasannya, DPR juga berkomitmen membuka ruang aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan terkait penyusunan aturan tersebut.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Dasco mengatakan, kepastian mengenai target pengesahan tersebut akan disertai dengan ruang pengawasan yang lebih terbuka bagi publik. DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen terhadap batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, berbagai masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik.

Dia pun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan saran dalam proses pembentukan undang-undang.

DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. DPR tidak hanya menetapkan target waktu pengesahan, tetapi juga menyatakan membuka ruang bagi publik untuk ikut memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Pada audiensi tersebut, AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan terkait dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Laporan tersebut menjadi perhatian dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pimpinan DPR RI.

Atas laporan itu, Dasco meminta agar lokasi serta kronologi kejadian disampaikan secara lengkap. Informasi tersebut diperlukan agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pembukaan ruang aspirasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lebih transparan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pandangan secara langsung melalui mekanisme yang disediakan DPR, termasuk RDPU yang difasilitasi Komisi III DPR RI.

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan yang akan mendapat perhatian publik. DPR menegaskan bahwa proses tersebut tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan saran dan melakukan pengawasan.

Komitmen DPR untuk membuka masukan publik sekaligus menjadi upaya memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya selesai sesuai target waktu, tetapi juga menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (kom)