Naradaily-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut. Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan DPR RI untuk membahas Rancangan UU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Tiga aturan yang diminta untuk dicabut tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Said menilai ketentuan dalam aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
“Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36,” kata Said saat audiensi dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketiga PP tersebut masing-masing mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari tenaga kerja asing, pekerja kontrak waktu tertentu, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, hingga sistem pengupahan.
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Said meminta agar upah pekerja diatur secara layak dan tidak mengarah pada sistem upah murah. Ia juga menilai sistem hubungan kerja tidak boleh menerapkan konsep easy hiring dan easy firing.
Selain persoalan upah dan hubungan kerja, Said meminta RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Jika ketentuan tersebut tetap dipertahankan, ia meminta sistem outsourcing dibatasi sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.
Meski meminta sejumlah aturan dicabut, Said menegaskan tidak semua ketentuan dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai baik perlu dihapus. Menurutnya, terdapat sejumlah aturan yang dapat tetap dipertahankan dan dijadikan rujukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah aturan turunan dalam PP Nomor 37 Tahun 2027 yang mengatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan. Menurut Said, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dan sangat intensif kami melihat sahabat kami ini terus ya menyampaikan gagasan-gagasan ini,” kata dia.
Dengan demikian, KSPI mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi, tetapi juga memastikan perlindungan pekerja, kelayakan upah, kepastian hubungan kerja, serta pembatasan praktik outsourcing. (kom)