Naradaily-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik telah bertemu untuk membahas berbagai masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dede mengatakan hasil pertemuan para sekjen tersebut menjadi salah satu bahan yang ditunggu Komisi II DPR RI sebelum memulai pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dede, para sekjen partai politik membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai. Karena itu, hasil dialog tersebut diharapkan dapat memperkaya materi yang nantinya dibahas dalam RUU Pemilu.

Selain menunggu hasil pertemuan para sekjen, Komisi II DPR RI juga masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan RUU tersebut. Di saat yang sama, Komisi II tetap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Dede menilai Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan apabila panitia kerja pembahasan RUU belum dapat dibentuk. Hal itu karena aturan tersebut belum dicabut.

Ia juga mengatakan DPR masih memiliki waktu untuk menyiapkan perubahan regulasi Pemilu. Tahapan pemilu berikutnya, menurut Dede, baru dimulai pada Juni 2027.

“Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memulai pembahasan secara terbatas mengenai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Selain pembahasan terbatas, DPR juga menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Menurut Dasco, kegiatan tersebut sebelumnya sempat tertunda karena adanya agenda lain dari pimpinan parlemen.

Dengan adanya pertemuan para sekjen partai politik dan rencana penyerapan aspirasi, pembahasan RUU Pemilu diharapkan memiliki masukan yang lebih luas sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR. (kom)