Naradaily-Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi keputusan pemerintah memberikan tambahan dana Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara lebih utuh dan berkelanjutan.
Edy di Jakarta, Selasa, mengatakan tambahan dana tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan layanan kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah perlu melihat persoalan pembiayaan JKN secara lebih utuh, karena kebutuhan pelayanan kesehatan terus meningkat. Inflasi biaya kesehatan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun pembiayaan JKN secara berkelanjutan. Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,” ujar Edy.
Menurut Edy, persoalan pembiayaan JKN tercermin dari data yang disampaikan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Tambahan dana Rp20 triliun, kata Edy, memang memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Namun, tambahan tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki fondasi pembiayaan JKN, bukan sekadar menutup kebutuhan arus kas dalam jangka pendek.
Edy mendorong pemerintah mulai mengkaji penyesuaian iuran JKN sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan program. Ia menekankan bahwa penyesuaian iuran harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat dan kondisi ekonomi setiap kelompok peserta.
Ia juga meminta kejelasan mengenai peruntukan tambahan dana Rp20 triliun tersebut, apakah hanya digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi bagian dari skema penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pertanyaan tersebut muncul karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tambahan dana Rp20 triliun itu berkaitan dengan pembiayaan untuk 96,8 juta peserta. Jika dana tersebut diarahkan sebagai bagian dari penyesuaian iuran PBI, menurut Edy, skemanya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurut Edy, perbedaan skema tersebut penting karena konsekuensinya tidak hanya berlaku pada 2026. Jika tambahan Rp20 triliun hanya diberikan sebagai suntikan dana, persoalan pembiayaan berisiko kembali muncul pada tahun berikutnya.
Sebaliknya, jika dana tersebut menjadi bagian dari penyesuaian iuran, pemerintah memiliki basis pembiayaan yang dapat diperhitungkan untuk menjaga keberlanjutan JKN.
Di sisi lain, Edy menilai penguatan pembiayaan JKN tidak boleh hanya bertumpu pada APBN. Prinsip gotong royong perlu diperkuat melalui peningkatan kepesertaan aktif dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Edy menyoroti masih adanya sekitar 52 juta peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan pengaktifan peserta tersebut sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat basis pembiayaan JKN.
Ia juga meminta pemerintah mencari solusi yang adil bagi peserta mandiri kelas III yang memiliki tunggakan iuran. Menurutnya, persoalan tunggakan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penagihan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Edy.
Edy menilai pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan JKN masih cukup besar. Setelah penyelamatan BPJS Kesehatan dari jurang defisit, pemerintah dinilai tidak boleh berhenti melakukan pembenahan. Berbagai keluhan masyarakat yang mayoritas merupakan peserta JKN juga perlu didengarkan.
“Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan mitra dalam JKN ini juga harus dipedulikan,” katanya. (kom)