Naradaily-Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal galon guna ulang berdasarkan kajian ilmiah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Novita menegaskan pengawasan terhadap keamanan galon guna ulang harus berorientasi pada keselamatan konsumen, bukan persaingan antarmerek. Karena itu, ia meminta agar persoalan keamanan produk tidak dikaitkan dengan kepentingan merek tertentu.
“Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Di sini isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya,” ujar Novita.
Menurut Novita, penetapan batas usia pakai galon harus memiliki landasan yang jelas dan didukung kajian ilmiah. Dengan demikian, ketentuan yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai standar keamanan dan kelayakan penggunaan galon guna ulang.
Ia mengungkapkan pernah menemukan galon guna ulang yang telah berusia 20 tahun, tetapi masih digunakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya aturan mengenai batas usia pakai maksimal yang aman bagi konsumen.
Novita juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap keamanan konsumsi masyarakat memiliki landasan konstitusional. Menurut dia, Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi bagian dari kerangka perlindungan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami melihat tentang keamanan konsumsi masyarakat di mana kerangka ideologis sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024–2026, terdapat beragam keluhan konsumen terkait galon guna ulang. Keluhan tersebut meliputi kondisi galon yang kusam dan retak hingga dugaan peredaran galon berusia tua.
Selain usia pemakaian, paparan panas, sinar ultraviolet (UV), serta proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai keamanan dan kelayakan galon guna ulang.
Oleh karena itu, penetapan batas usia pakai maksimal berdasarkan kajian ilmiah diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian mengenai standar keamanan penggunaan galon guna ulang demi menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat. (kom)