Naradaily-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Mardiono menilai putusan tersebut tidak mengubah mekanisme yang selama ini telah berlaku. Menurutnya, pilkada langsung memang sejak awal dilaksanakan dengan melibatkan rakyat sebagai pemilih.

“Karena itu sudah jadi keputusan kita jalani saja,” ujarnya kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026–2031 di Mataram, Sabtu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, polemik mengenai mekanisme pilkada muncul karena adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Namun, MK memutuskan untuk mempertahankan sistem pilkada langsung.

“Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana yang dapat dibuktikan dalam batas penalaran yang wajar. Dengan demikian, sistem pilkada langsung tetap dipertahankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. (kom)