Naradaily-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. “Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Meutya mengatakan, upaya pemberantasan judi online tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id. Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan 85.500 nomor seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan penipuan (scamming).

Meutya menegaskan, upaya pemerintah dalam menangani aktivitas judi online perlu dilakukan dengan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri perbankan. Upaya kolaboratif tersebut dilakukan sejak tahap awal mulai dari deteksi konten hingga langkah pemutusan akses.

Dia juga menegaskan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan agar langkah pelimpahan data milik Kemkomdigi hingga tindakan penanganan oleh otoritas terkait dapat berjalan dengan cepat. “Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” rincinya.

Selain pemutusan akses konten judol, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online kepada OJK. Meutya memaparkan dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online mencapai 88.5 persen.

“38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” ujarnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penanganan atau pemberantasan perjudian online semestinya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening, melainkan harus mencakup keseluruhan rantai. Seluruh rantai penanganan dimaksud mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan, bahwa mekanisme koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat dan hal itu merupakan tantangan yang masih dihadapi berbagai pihak dalam penanganan judi online. Selain itu, Dian menyebutkan bahwa tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.

Menurutnya, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time. Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern. Dian memandang dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Adapun tantangan terakhir berupa tantangan teknis seperti pelaku perjudian online yang mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat dan situs lain dapat kembali beroperasi dengan identitas yang berbeda. Kemudian, adanya penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, maupun pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” imbuhnya. Ia menambahkan, OJK juga tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account terkait aktivitas perjudian online.

Menurut Dian, informasi yang diidentifikasi dari tools tersebut dapat memuat identitas pemilik rekening. Pengembangan tools ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan.

“Namun tentu saja, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” bebernya lagi.

Dia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang saling terhubung antarlembaga agar sehingga informasi terkait rekening judi online dan pihak yang terlibat dapat dibagikan ke sektor perbankan. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi serius apabila terlibat dalam aktivitas jual beli rekening.

“Sekarang sistem yang sedang dibangun adalah sistem yang akan bisa menampung berbagai laporan yang terkait dengan orang-orang yang terlibat. Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya, ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” tegasnya. (sic)