Naradaily-Di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan produk impor hingga tuntutan perlindungan terhadap industri dalam negeri, arah kebijakan perdagangan Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kebutuhan akan sosok Menteri Perdagangan yang berkarakter, adaptif, dan inovatif menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari kalangan pengamat ekonomi dan kebijakan publik

Kritik terhadap lambatnya kinerja perdagangan nasional salah satunya sempat disuarakan oleh Forum Intelektual Muda (FIM). Mereka menilai transisi kebijakan perdagangan saat ini berjalan terlalu monoton dan kurang adaptif dalam merespons dinamika pasar global yang bergerak cepat.

Tekanan terhadap pemerintah juga datang dari asosiasi industri dalam negeri, termasuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang terus mendorong kebijakan lebih protektif terhadap serbuan produk asing. Kondisi ini menempatkan Kementerian Perdagangan pada posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar, perlindungan industri nasional, dan kepentingan konsumen.

Di tengah isu perombakan (reshuffle) di Kabinet Merah Putih yang makin masif sejak awal Oktober dan tuntutan adanya kebijakan yang revolusioner di sektor perdagangan, muncul nama profesional Rahmat Bastian, S.H. Rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, hingga transaksi bisnis internasional menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dari kalangan profesional.

Rahmat, dinilai patut diperhitungkan dalam pembahasan mengenai arah kepemimpinan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengalamannya menangani regulasi investasi, sengketa korporasi lintas negara, serta berbagai transaksi bisnis internasional dinilai relevan dengan tantangan perdagangan yang semakin terhubung dengan kepentingan ekonomi global.

Sosoknya dikenal sebagai managing partner di salah satu firma hukum ternama di Indonesia. Pria yang menempuh pendidikan hukum di dalam dan luar negeri tersebut memiliki spesialisasi dalam hukum komersial, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan.

Adv. Sabaruddin, S.E., S.H., C.Md., menilai, pengalaman Rahmat di berbagai bidang hukum dan bisnis dapat menjadi modal dalam menjalankan tugas di Kemendag, bahkan sebagai Menteri Perdagangan. “Beliau cukup mampu dalam mengisi posisi tersebut (Mendag,Red). Kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional. Mungkin dari sisi rekam jejak beliau bisa merubah perekonomian di Indonesia,” kata Sabaruddin, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, menanggapi dorongan dari kalangan profesional yang mengusung namanya dalam bursa calon menteri, Rahmat menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan. ”Suatu penghargaan dan amanah buat saya,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Ketika ditanya mengenai kesiapan program apabila terpilih menjadi Menteri Perdagangan, Rahmat menyatakan ingin mempertahankan sekaligus mengoptimalkan hasil kerja yang telah dan sedang dijalankan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Ia juga mengemukakan gagasan untuk mengembangkan peran kementerian agar tidak hanya berfokus pada fungsi regulasi, tetapi turut mendorong pertumbuhan dan pengembangan perdagangan nasional. ”Saya ingin mengusung visi besar untuk mentransformasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari sekadar “regulator perdagangan” menjadi sebuah “trade development institution”. Fokus saya tetap mempertahankan dan mengoptimalkan hasil kerja yang telah berjalan, dengan menyasar fungsi kebijakan, regulasi, diplomasi, hingga perlindungan konsumen dan penguatan komoditas secara menyeluruh,” ungkap Rahmat, seraya menyebut telah menyiapkan peta jalan komprehensif untuk 100 hari pertama kerjanya.

Pria yang memiliki ayah dan kakek yang lama berkecimpung sebagai distributor semen selama 60 tahun itu menyebut, Kemendag memiliki ruang lingkup kerja yang luas, mulai dari perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, tertib niaga, perdagangan luar negeri, akses pasar internasional, pengembangan ekspor, hingga perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri.

Upaya tersebut mencakup ketersediaan barang kebutuhan pokok, stabilitas harga pangan, pengendalian distribusi, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan penetrasi produk dalam negeri. Rahmat menilai penguatan pasar domestik perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses produk lokal ke berbagai saluran distribusi, termasuk ritel modern dan platform perdagangan elektronik.

”Menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok, monitoring harga pangan dan barang pokok, pengendalian distribusi barang, pengawasan distribusi barang bersubsidi/tertentu, memperkuat rantai pasok domestik, meningkatkan penetrasi produk dalam negeri, mendorong produk lokal masuk ke ritel modern, fasilitasi business matching antara UMKM dengan retailer, pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik/e-commerce, pembinaan pedagang dan pelaku usaha, pengembangan pasar rakyat, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, hingga kampanye belanja produk Indonesia itu tentu akan tetap dilakukan,” rincinya.

Bagi pelaku usaha lokal, penguatan pasar domestik menjadi bagian penting untuk menghadapi persaingan dengan produk impor. Karena itu, upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia perlu disertai kebijakan distribusi yang efektif, pengawasan perdagangan, serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rahmat juga menyoroti pentingnya pengamanan pasar domestik melalui pengawasan barang beredar, pemeriksaan standar, pengawasan label seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, perlindungan industri dan produsen dalam negeri perlu ditingkatkan melalui pemantauan lonjakan impor, evaluasi kebijakan impor, serta penggunaan instrumen perdagangan yang tersedia sesuai ketentuan. ”Perlindungan industri dan produsen domestik juga harus ditingkatkan. Mulai dari pemantauan lonjakan impor, evaluasi kebijakan impor, penggunaan instrumen trade remedies, antidumping, safeguard, countervailing measures apabila relevan. Termasuk juga perlindungan UMKM dari tekanan produk impor salah satunya lewat pengaturan perdagangan melalui e-commerce, pengawasan barang impor, dan peningkatan daya saing produk lokal,” paparnya lagi.

Agenda tersebut juga berkaitan dengan tantangan menghadapi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan produsen domestik. Instrumen antidumping, safeguard, dan countervailing measures dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan pasar apabila memenuhi persyaratan dan relevan dengan persoalan yang dihadapi.

Di sisi lain, Rahmat menegaskan bahwa perdagangan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan transaksi. Perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas ekonomi berlangsung secara adil, legal, dan bertanggung jawab.

”Kemendag juga mempunyai fungsi besar dalam perlindungan konsumen. Kegiatannya meliputi, pengawasan barang dan jasa, pengawasan label, pengawasan klausula baku, pengawasan standar, edukasi konsumen, fasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, pembinaan Lembaga Perlindungan Konsumen, pengawasan pelaku usaha, penertiban perdagangan yang merugikan konsumen, hingga pengawasan metrologi legal,” imbuhnya lagi.

Dengan demikian, penguatan perdagangan domestik perlu berjalan seiring dengan pengawasan terhadap pelaku usaha dan pemenuhan hak konsumen. Keseimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.

Namun, upaya tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Kebijakan perdagangan harus terhubung dengan kebutuhan industri, kesiapan pelaku usaha, sistem logistik, serta regulasi yang berlaku di dalam dan luar negeri.

Rahmat menilai Kementerian Perdagangan perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan perdagangan digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha. ”Kemendag perlu mengembangkan kebijakan terkait, e-commerce, marketplace, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen digital, perdagangan lintas batas melalui platform digital, UMKM masuk platform digital, digital export, hingga online business matching. Termasuk juga memperkuat pengembangan SDM perdagangan lewat pelatihan eksportir, pelatihan SDM ekspor, pelatihan SDM jasa perdagangan, export coaching, pelatihan aparatur pemerintah, peningkatan kompetensi pelaku usaha, hingga pendidikan kewirausahaan berorientasi ekspor,” sambungnya.

Selain perdagangan digital, ia menyoroti peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, bursa berjangka, pialang berjangka, serta bidang perdagangan aset kripto sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penguatan pengawasan dan perlindungan nasabah menjadi bagian dari perhatian terhadap sektor yang berkaitan dengan komoditas, derivatif, investasi, dan aset digital.

Pada saat yang sama, peningkatan kualitas sumber daya manusia perdagangan dinilai penting agar pelaku usaha dan aparatur pemerintah mampu beradaptasi dengan perubahan pola bisnis. Pelatihan ekspor, peningkatan kompetensi, pendampingan usaha, serta pendidikan kewirausahaan berorientasi ekspor menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas tersebut.

Di tengah beragam tantangan tersebut, koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan. Stabilitas harga pangan, perlindungan industri domestik, kelancaran distribusi, dan peningkatan daya saing produk nasional membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks itu, Rahmat menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap fungsi dan kewenangan setiap unit di lingkungan Kemendag. Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas hubungan antara kebijakan, regulasi, perizinan, dan kebutuhan dunia usaha.

Pada akhirnya, lanjutnya, tantangan Menteri Perdagangan ke depan, bukan hanya menjaga keseimbangan antara impor dan ekspor. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan pasar domestik tetap terlindungi, produk lokal memiliki ruang untuk berkembang, UMKM memperoleh kesempatan menembus pasar global, dan konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.

Melalui penguatan program strategis Kemendag, ia berharap agenda pengamanan pasar domestik dan perluasan pasar ekspor dapat berjalan beriringan, dengan tujuan mendorong produk lokal menjangkau pasar global. ”Ini penting sekali karena kegiatan Kemendag yang relevan bukan hanya ekspor yang telah selesai kontraknya, akan tetapi juga kebijakan ekspor, HS code, perizinan perdagangan, perdagangan luar negeri, market access, trade remedies, kontrak perdagangan, logistik, pembayaran, serta kebijakan komoditas,” tuntasnya. (sic)