Naradaily – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, Agus menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Agus.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” lanjutnya.
Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur siapa saja berhak menggunakan rotator dan sirene.
Dalam aturan tersebut, lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan petugas Polri. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah. Sementara itu, lampu isyarat kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (kom)