Naradaily-Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai dinamika pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional. Ia menegaskan proses tersebut justru mencerminkan kedewasaan kelembagaan serta komitmen terhadap tata kelola yang sehat.

Misbakhun mengatakan pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati dan menjadi bagian dari etika jabatan. “Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Pada Jumat (30/1/2026), empat pejabat OJK mengundurkan diri, yakni Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Menindaklanjuti hal tersebut, rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1) menetapkan Friderica Widyasari sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Rapat yang sama juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam menetapkan pejabat pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga. Menurutnya, penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi mencerminkan kesiapan institusional OJK dalam menghadapi masa transisi. “Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal,” ujarnya.

Ia menilai langkah cepat tersebut menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga serta memberikan kepastian regulasi bagi investor domestik maupun global. Dalam konteks pasar modal, transisi ini juga disebut sebagai momentum untuk mempercepat penguatan tata kelola dan transparansi sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan DPR bersama OJK berkomitmen memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. “Isu-isu yang menjadi perhatian investor internasional, termasuk standar transparansi dan perlindungan investor, menjadi fokus bersama. Langkah-langkah perbaikan akan terus dilakukan secara terukur dan konsisten,” ucapnya.

Ia juga menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan memiliki daya tahan yang baik. Karena itu, Misbakhun mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menilai perkembangan yang ada secara objektif sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan. “Transisi ini justru menunjukkan kedewasaan institusi dan keseriusan Indonesia dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan reformasi berjalan dan stabilitas pasar tetap terjaga,” katanya. (kom)