Naradaily-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pungutan bea keluar (BK) terhadap aktivitas ekspor emas, antara 7,5-15 persen. Ketentuan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mengenai Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam dokumen yang diterbitkan Kamis (11/12/2025), dijelaskan bahwa kebijakan pengenaan BK atas ekspor emas memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” demikian isi dokumen tersebut. Tujuan kedua adalah mendorong hilirisasi produk mineral emas di dalam negeri, sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri emas nasional.

PMK 80/2025 disahkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan, yakni pada 23 Desember 2025.

Pasal 3 PMK 80/2025 menyebutkan bahwa besaran tarif BK ditentukan berdasarkan dua parameter utama, yakni harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan serta jenis produk emas yang diekspor. Pemerintah menetapkan rentang tarif bea keluar sebagai berikut:

  1. Harga Referensi Rendah

 

Jika harga referensi emas berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga kurang dari USD3.200 per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan dalam rentang 7,5% hingga 12,5%.

 

  1. Harga Referensi Tinggi

 

Untuk harga referensi mulai dari USD3.200 per troy ounce ke atas, tarif bea keluar meningkat menjadi 10% hingga 15%. Adapun rincian tarif berdasarkan kategori produk emas adalah sebagai berikut:

 

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk serupa dikenai tarif 12,5% dan 15%.
  • Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules atau bentuk lainnya (selain dore) dikenai tarif 10% dan 12,5%.
  • Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore) dikenai tarif 7,5% dan 10%.
  • Minted bars dikenai tarif 7,5% dan 10%.

 

Perhitungan bea keluar dilakukan secara ad valorem, mengikuti rumus berikut:

 

  • Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar
  • Harga ekspor (HE) nantinya ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai atas nama menteri keuangan, mengacu pada harga patokan ekspor (HPE).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut. Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.

“Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, bulan lalu.

Febrio menyampaikan, permintaan emas oleh masyarakat untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi. “Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita (Indonesia) adalah (negara dengan) cadangan (emas terbesar) nomor empat dunia,” tuturnya.

Dengan kebijakan bea keluar tersebut, pemerintah berharap lebih banyak suplai emas bertahan di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. Febrio mengatakan, penerapan bea tersebut seiring dengan momentum untuk mengejar potensi pendapatan negara dari harga komoditas emas yang kini sedang tinggi.

Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025. Ia juga menambahkan, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Besaran tarif akan dirancang secara progresif untuk mendorong hilirisasi serta menangkap keuntungan tak terduga dari kenaikan harga emas (windfall profit)., sesuai usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat harga emas berada di antara 2.800-3.200 dolar AS per troy ons, bea keluar yang diterapkan untuk produk dore dan granules sebesar 12,5 persen, cast bars 10 persen, dan minted bars 7,5 persen.

Sedangkan ketika harga emas berada di atas 3.200 dolar AS per troy ons, bea keluar yang diterapkan untuk produk dore dan granules sebesar 15 persen, cast bars 12,5 persen, dan minted bars 10 persen. “Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise (memberikan insentif untuk) terjadinya hilirisasi,” ulasnya, terpisah. (sic)