Naradaily-Penjualan pulau kembali mencuat. Kali ini, isu penguasaan ruang laut dan pulau kecil menimpa Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pulau Umang mendadak viral karena ditawarkan di media sosial dengan harga Rp65 miliar. Pulau yang berada di kawasan pesisir barat Banten ini memiliki posisi yang strategis karena terletak di jalur wisata bahari Selat Sunda, sekaligus berada dalam kawasan pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi dari sektor pariwisata dan sumber daya kelautan.
Untuk merespons polemik tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa informasi penjualan Pulau Umang tidak benar.
Dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/4/2026), KKP menegaskan bahwa pulau tersebut dikelola oleh pihak perorangan melalui PT GSM, dan bukan diperjualbelikan secara resmi. Meski demikian, negara tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain isu viral penjualan, KKP juga menemukan adanya persoalan serius dalam aspek legal pemanfaatan ruang laut. Pengelola diketahui belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta izin wisata tirta.
Pelanggaran ini berkaitan langsung dengan tata kelola zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah diatur dalam kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketidaksesuaian izin berpotensi mengganggu keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan konservasi kawasan pesisir. KKP menegaskan bahwa seluruh aktivitas di sekitar Pulau Umang akan terus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah ini mencerminkan makin kuatnya pendekatan pengawasan berbasis wilayah geospasial, terutama pada pulau-pulau kecil yang memiliki nilai strategis bagi pariwisata, kedaulatan maritim, dan keberlanjutan sumber daya laut nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan, bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.
“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” tutur Ipunk.
Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026. Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.
“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” ulasnya lagi.
Melanjutkan penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap. Termasuk pendirian bangunan menetap wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir. (sic)