Naradaily-Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat terhadap Venezuela yang dinilainya sebagai tindakan sepihak dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/1/2026), Jazuli menilai langkah tersebut tidak hanya mencederai kedaulatan negara berdaulat, tetapi juga mengabaikan mekanisme diplomasi internasional yang menjadi fondasi perdamaian dunia.

Menurut Jazuli, tindakan Amerika Serikat itu bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta prinsip dasar hubungan internasional yang menolak penggunaan kekuatan militer tanpa mandat sah. Ia menegaskan bahwa tidak ada negara yang dibenarkan bertindak secara sepihak demi kepentingan politik atau kekuasaannya sendiri.

Laporan yang beredar menyebutkan bahwa AS bukan hanya membombardir wilayah Venezuela, tetapi juga menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Karena Venezuela merupakan negara yang berdaulat, langkah tersebut dinilai Jazuli sebagai tindakan yang melampaui batas dan tidak menghormati ketertiban hukum internasional.

Jazuli memperingatkan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya jika dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk dalam hubungan antarnegara. Ia menekankan bahwa apabila negara kuat terus melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi, dunia bisa terjerumus ke dalam kekacauan dan ketidaktertiban global.

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya konflik antarnegara yang bisa memicu eskalasi besar, termasuk kemungkinan terjadinya perang skala global. Ketidakpatuhan terhadap hukum internasional, menurutnya, membuka peluang terjadinya konflik terbuka kapan saja.

Karena itu, JDF Asia Pasifik menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menegakkan hukum internasional. Jazuli menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dan diplomasi, bukan kekerasan atau intervensi militer sepihak.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara menghormati hukum internasional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya menutup pernyataan. (kom)