Naradaily-Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri pelanggaran dari tiga oknum jaksa yang diduga memeras Camat Pajo, Imran saat berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara di Mataram, Selasa, mengatakan, pihaknya menelusuri hal tersebut melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan bukti pendukung.
“Proses klarifikasi ini akan dilakukan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari berikutnya,” kata dia.
Setelah mendapatkan hasil, jaksa dari bidang pengawasan akan melakukan gelar guna menentukan status perkara dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap Inspeksi Kasus.
“Di situ penentuannya, apakah ada pelanggaran dan bagaimana bentuk sanksinya,” ucap Wayan Eka.
Ia mengungkapkan bahwa klarifikasi dan pemeriksaan bukti ini berjalan sesuai prosedur, yakni berangkat dari tindak lanjut hasil telaah laporan intelijen dan data lapangan yang telah disetujui Kepala Kejati NTB melalui surat perintah.
Atas adanya persoalan ini, Kepala Kejati NTB Wahyudi memastikan bidang pengawasan akan melaksanakan penanganan sesuai dengan aturan yang merujuk pada kode etik dan disiplin jaksa.
“Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap ‘on the track’ sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga,” ujarnya.
Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS. Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut tercatat sudah berpindah tugas. (kom)