Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Surakarta, Jateng, atas nama SYT dan WSN selaku pendamping PKH Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM selaku pendamping PKH Kabupaten Magetan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa empat pendamping PKH tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial. Kasus ini telah ditangani sejak 15 Maret 2023 ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan peserta PKH tahun 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Selain itu, turut ditetapkan tersangka dari jajaran BGR Logistics, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
Kasus ini terus berkembang. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan perkara terkait penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, serta mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster bansos beras tersebut, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka setelah dirinya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yakni Edi Suharto.
Sejauh ini, KPK telah mengungkapkan dua tersangka tambahan dalam klaster terbaru, sementara satu tersangka dan dua korporasi lain masih belum diumumkan. Pemeriksaan pendamping PKH di Surakarta menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (kom)