Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengatasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) serta mendukung percepatan penanganan perkara korupsi di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keterbatasan SDM, luasnya wilayah penanganan perkara, serta tingginya jumlah kasus yang ditangani menjadi alasan perlunya berbagai terobosan dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk kendala-kendala atau keterbatasan di KPK, seperti sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dan dengan banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6) malam.

Menurut dia, kolaborasi dengan Kortastipidkor Polri juga akan dilakukan secara intensif untuk menyelesaikan sejumlah perkara berstatus carry over atau kasus yang surat perintah penyidikannya telah diterbitkan KPK sebelum 2026.

“Karena kami menyadari beberapa perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini,” katanya.

Taufik menjelaskan, kerja sama tersebut saat ini telah diterapkan dalam investigasi bersama atau joint investigation pada penyelidikan tertutup yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Dalam kasus tersebut, Kortastipidkor Polri membantu KPK melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tekankan dan ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini di Kabupaten Muara Enim, itu hanya kegiatan penyelidikannya di daerah yang dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan untuk penanganan berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK,” jelasnya.

Ke depan, KPK berencana mengembangkan pola kerja sama dengan Kortastipidkor Polri, terutama untuk penanganan perkara di wilayah luar Pulau Jawa. Skema pembagian tugas tersebut masih akan dibahas dan disempurnakan bersama.

“Untuk pembagian tugas seperti apa? Pastinya untuk yang wilayah-wilayah atau kabupaten di luar Jawa misalkan. Formula ini masih akan dikembangkan nanti bersama Kortastipidkor,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan kemungkinan bantuan Kortastipidkor Polri di wilayah Pulau Jawa tetap terbuka sesuai kebutuhan penanganan perkara.

“Kemudian apakah nanti yang ada di pusat, tadi ada kluster-kluster, itu juga akan dipertimbangkan untuk kegiatan berikutnya,” katanya.

Selain dengan Polri, KPK juga membuka peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Agung, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas.

“Apakah ada APH yang lain juga? Ya, tentunya kami akan mengajak dari Kejaksaan Agung karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan,” ujar Taufik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa kerja sama antara KPK dan institusinya bukanlah hal baru.

“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah pada 2021, kami juga sudah pernah melaksanakan joint investigation dalam operasi lidik tertutup. Namun, pada waktu itu, kami masih menjadi bagian dari Bareskrim. Waktu itu masih direktorat tindak pidana korupsi,” kata De Deo.

Setelah terbentuk sebagai korps tersendiri, Kortastipidkor Polri menargetkan peningkatan sinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, lembaga tersebut juga tengah mengembangkan pola penanganan perkara korupsi hingga ke tingkat wilayah.

“Kami juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan tipikor di tingkat wilayah, maka pengalaman ini akan menjadi bahan bagi kami untuk kemudian meningkatkan peran pemberantasan korupsi, khususnya di level kewilayahan, sebagai konsekuensi dari terbentuknya Kortastipidkor,” katanya. (kom)