Naradaily- Cicilan rumah subsidi tetap menggunakan bunga 5 persen, dengan uang muka atau DP 1 persen. Pemerintah memastikan skema rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni kelompok warga yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi, belum berubah meski suku bunga menjadi perhatian pasar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah masih mempertahankan skema tersebut agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat kecil. “Sampai hari ini rumah subsidi tidak ada kenaikan. Per hari ini jumlahnya tetap 5 persen kepada MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. DP-nya tetap 1 persen,” kata Ara kepada wartawan, dikutip Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG juga tetap berjalan untuk MBR. BPHTB adalah pajak atas perolehan tanah dan bangunan, sementara PBG merupakan izin bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Menurut Ara, Presiden Prabowo meminta pemerintah terus mencari langkah tambahan untuk membantu rakyat kecil mendapatkan rumah. “Karpet merah buat investor itu penting, tetapi buat rakyat kecil juga penting,” ujarnya.

Pemerintah juga menaikkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit. Ara mengatakan, Presiden sebelumnya telah meresmikan 26 ribu rumah subsidi di Bogor pada September 2025 dan 50 ribu rumah di Serang pada Desember 2025. Pada Juli, pemerintah menyiapkan akad massal 62 ribu rumah subsidi di Jawa Tengah. (sic)