Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MSBO merupakan warga negara Malaysia. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/7).

Eko menerangkan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray terhadap bagasi penumpang internasional. Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper yang mencurigakan dan kemudian diketahui diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Petugas selanjutnya memeriksa koper tersebut dan menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus paket sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Berdasarkan hasil interogasi gabungan Bea Cukai bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui MSBO diperintahkan oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit.

“Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel,” ungkap Eko.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa MSBO telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia mengirim sabu-sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta. Pada aksi ketiga, tersangka kembali membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), MDMA (ekstasi), dan kokaina.

Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)