Naradaily-Lahan sitaan koruptor bakal dibangun untuk perumahan rakyat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan sinyal hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanfaatkan tanah atau lahan sitaan dari perkara korupsi.
Bukan untuk pemukiman komersial, melainkan dibangun perumahan rakyat, khususnya rumah subsidi. Ara menyebut, Kementerian PKP akan diberikan akses untuk mengajukan pemanfaatan lahan-lahan yang telah disita KPK dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemanfaatan tersebut, kata dia, ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan komersial. Hal itu disampaikan Ara seusai melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan jajaran pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Pertemuan tersebut berlangsung hampir 3 jam dan membahas peluang pemanfaatan aset negara hasil sitaan perkara korupsi. “Tadi saya mendapatkan dukungan luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapkan, tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk perumahan rakyat, begitu ya,” ujar Ara dalam konferensi pers, dikutip Kamis (22/1/2026).
Ara menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada KPK. Surat itu berisi permohonan akses pemanfaatan lahan sitaan dari koruptor yang dinilai potensial untuk dijadikan kawasan perumahan subsidi.
“Jadi saya akan mengirim surat karena mendapatkan dukungan luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK,” tandas Ara.
Ia menekankan, pemanfaatan lahan sitaan tersebut akan sepenuhnya difokuskan untuk pembangunan perumahan rakyat. Sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia juga mengungkapkan, dari hasil diskusi dengan KPK, diperoleh informasi mengenai sejumlah aset tanah hasil sitaan perkara korupsi yang saat ini berada dalam pengelolaan KPK. Menurutnya, KPK telah memberikan persetujuan prinsip agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Karena kita tadi sudah dapat clearance, bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tuntasnya. (sic)