Naradaily-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
“Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusril, di tengah komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kasus tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan besar yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.
Ia mengaku tidak menyangka praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan ketika pemerintah sedang gencar mendorong reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, pemerintah memandang kasus tersebut sebagai tantangan serius yang harus dijawab dengan memperketat pengawasan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril juga meluruskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada periode 2023 hingga 2024 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai wakil menteri,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menduga Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK juga menduga Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima uang hasil pemerasan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Budi menyatakan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). (kom)